PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan rekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrus, Kamis (18/4/2019) menjelaskan, pemungutan suara susulan atau lanjutan akan dilaksanakan di satu TPS Kuala Kampar.

"Untuk TPS 01 Desa Teluk Beringin degan DPT 184 akan dilaksanakan pemungutan lanjutan. Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada, makanya kemarin ditunda," ungkapnya.

Lanjutnya, pemungutan suara ulang juga akan dilaksanakan pada dua TPS lain, di Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Ukui.

"Untuk Bandar Petalangan, PSU di TPS 02 Desa Rawang Empat dengan DPT 183. Sedangkan Ukui di TPS 06 dengan DPT 263," papar Mubrur, kepada GoRiau.*