JAKARTA - Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi KPU RI guna melaporkan lembaga survei yang menampilkan quick count Pemilu 2019. Beberapa lembaga survei disebut menyiarkan berita menyesatkan.

"Kami dari BPN Prabowo-Sandi, khususnya tim advokasi dan hukum, ke KPU RI dalam rangka melaporkan berapa rekan-rekan atau lembaga survei yang berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ujar koordinator tim advokasi BPN Djamaludin Koedoeboen di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Djamal menyebut dia dan rombongan sebelumnya telah bertemu dengan pihak KPU. Djamal lantas memerinci beberapa lembaga survei itu.

"Ada kita di sini ada LSI Denny JA, kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol," kata Djamal.

Menurutnya, beberapa lembaga survei tersebut diduga menyampaikan hasil quick count berdasarkan pesanan. Dia juga menyebut hal ini serupa dengan hasil quick count yang dikeluarkan pada saat Pilkada DKI lalu.

"Beberapa lembaga survei ini kami menduga, mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini. Kita kira semua juga pernah mengikuti Pilkada DKI kemarin bahwa hasil survei itu beda dengan fakta yang sesungguhnya, survei memberi kemenangan pada Ahok-Djarot, padahal fakta sebenarnya tidak seperti itu," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam hasil quick count pemilu ini, terdapat penghitungan yang melebihi jumlah pemilih. Menurutnya, hal ini dapat merugikan Prabowo-Sandi serta meresahkan masyarakat.

"Ada yang hasil perhitungannya, bahkan melebihi 100% dari jumlah pemilih itu sendiri. Ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di layar monitor itu sendiri, dan ini tentu bagi kami sendiri dari BPN Prabowo-Sandi ini sangat menyesatkan dan sangat berbahaya," kata Djamal.

"Bisa berpotensi bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, karena KPU belum mengumumkan tapi berbagai statement berbagai gaya yang disampaikan oleh rekan-rekan dari berbagai survei itu seolah-olah telah mengisi otak dan pikiran masyarakat," sambungnya.

Djamal meminta KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut. KPU diminta mencabut izin survei beberapa lembaga yang diduga bermasalah.

"KPU RI yang punya kompeten untuk memberikan sanksi terhadap lisensi yang diberikan para lembaga survei ini. Maka kami minta pada surat ini, kami minta secara tegas KPU untuk mencabut kembali segala izin-izin yang diberikan kepada mereka," sebutnya.***