BAGANSIAPIAPI - Kasi Pidana Umum (KasiPidum) Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, Zulham Pardamean Pane, SH menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus 31 kg sabu-sabu dari Polres Rohil. Dia mengatakan, berkas tersebut diantar langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung.

''Ini merupakan pelimpahan berkas tahap kedua terhadap empat orang tersangka pembawa 31 kilogram sabu-sabu yakni Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten kapal," terangnya pada hari Selasa (27/11/2018).

Selain menyerahkan berkas, kata Pane, BNN dan Kejagung juga menitipkan empat orang tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 26 November sampai 15 Desember 2018. Tujuannya, untuk memudahkan persiapan dakwaan dan administrasi guna dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Negri Rohil.

Keempat tersangka diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka tersebut ditangkap oleh BNN pada tanggal 4 Agustus 2018 yang lalu tepatnya dijalan lintas Riau-Sumut Balam KM 20 ketika membawa sabu menggunakan mobil jenis Kijang Kapsul bernomor polisi BG 1446 QI.

''Sedangkan barang buktinya sudah di musnahkan oleh BNN Pusat. Sisanya sebanyak 27 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium," ujarnya. ***