SELATPANJANG, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pembinaan (BKPP) Kepulauan Meranti mengakui kepengurusan Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) memakan waktu setahun. Hal ini disebabkan berkas yang sudah dikirim 'ngendap' dan lamanya proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini diakui oleh Kabid Kesejahteraan Pegawai, Rika kepada wartawan ketika ditemui di Selatpanjang, Senin (17/2/2014). Kata Rika, Karsu dan Karis pada pengajuan kami tahun 2011 dan 2012 saja, baru selesai kemarin.

"Tak tahu juga kenapa lama. Tapi prosesnya ada di BKN. Kita hanya meneruskannya saja," kata Rika.

Untuk itu, disampaikan Rika lagi, usulan kepengurusan Karis dan Karsu pada tahun 2013 lalu memang belum satupun selesai. Ditanya solusi untuk kepengurusan administrasi kepegawaian yang membutuhkan Karsu dan Karis, pihak nya lanjut Kabid Kesejehteraan Pegawai BKPP itu akan mengeluarkan surat ketarangan bahwa Karsu dan Karis sedang dalam proses kepengurusan.

"Kami akan keluarkan surat keterangan jika Karsu dan Karis pegawai belum selesai. Jika yang meminta BKPP, maka cukup membuat catatan kecil bahwa karsu atau karis masih di proses," terangnya.***