
BENGKALIS, GORIAU.COM - Penyidik Polres Bengkalis menyerahkan berkas pembunuhan berencana terhadap operator alat berat subkontraktor PT Riau Pulp and Paper di Pulau Padang, Kepulauan Meranti bersama barang bukti dan tersangka M Ridwan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (5/12),
''Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan siang tadi,'' ungkap salah seorang JPU Kejari Bengkalis, Nugroho Wisnu, siang tadi.
M Ridwan diduga dalang atau otak dari rencana aksi pembunuhan sadis terhadap operator alat berat subkontraktor PT Riau Pulp and Paper di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Choidir (34 tahun) pada Juli 2011.
Dalam persidangan nanti, pentolan Ketua Serikat Tani Riau (STR) ini akan dituntut dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUHPidana.
Selain sebagai tersangka kasus pembunuhan, Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang ini tengah menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan fasilitas milik PT Energi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang saat demo anarkis pada Desember 2012.
Sementara Yannas, yang merupakan eksekutor lapangan dalam kasus pembunuhan ini, telah divonis majelis hakim PN Bengkalis selama 16 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara.jfk