
PANGKALANKERINCI - Hasil survei kondisi jalan yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelalawan, di sepanjang jalur Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan, Riau, ada sejumlah titik yang perlu diwaspadai, mulai dari Kecamatan Bandar Sei Kijang hingga ke Kecamatan Ukui.
"Beberapa titik yang perlu diwaspadai yakni, sepanjang KM 104 - 108 Desa Dundangan menuju Simpang Bunut, Kecamatan Pangkalan Kuras," sebut Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf didampingi Kanit Lantas IPDA Edy Harianto, Senin (16/11/2015).
Selanjutnya, sambung Kasat Lantas, di KM 114 - 115 Pasar Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras dan KM 148 - 149 Desa Ukui II, Kecamatan Ukui. Pada titik tersebut, masih ada pekerjaan perbaikan jalan rigid.
"Temuan ini disampaikan kepada tim survei gabungan, terdiri dari Dinas PU, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) serta Satlantas Polres Pelalawan. Hasil ini disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, terkait penanganan jalan rigid yang rawan menimbulkan kemacetan panjang," bebernya.
Sedangkan untuk rambu-rambu dan marka jalan yang masih kurang, lanjut Kasat Lantas, pihaknya juga telah menyampaikan hasil survei kepada tim untuk disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi.
"Survei ini untuk menginventarisir permasalahan jalan, seperti perbaikan jalan yang belum selesai, kurangnya marka dan rambu-rambu, serta perbaikan kerusakan badan jalan yang belum tertangani sampai sekarang," ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan, Jalintim Pelalawan merupakan jalan nasional yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Namun untuk pengusulan, dari pihak daerah melalui Provinsi yang kemudian akan diindak lanjuti.(***)