PEKANBARU - Sembilan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, dan Kota Dumai akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020.

Masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sembilan daerah ini pun telah menetapkan syarat bagi bakal calon perseorangan peserta Pilkada serentak yang harus mendapat jumlah dukungan tertentu.

Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November hingga 26 Oktober 2018.

"Jadi sembilan KPU kabupaten dan kota ini telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019," kata Nugroho di Pekanbaru, Selasa (29/10/2019) malam.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dikumpulkan oleh para bakal calon perseorangan ini berupa surat pernyataan dukungan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Sedangkan, untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calonnya kepada KPU kabupaten/kota akan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020," ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah minimal dan persebaran dukungan balon perseorangan 9 kabupaten/kota di Riau: Kota Dumai minimal harus mendapatkan 18.140 dukungan yang tersebar di empat kecamatan, Rokan Hilir minimal 33.820 dukungan yang tersebar di sepuluh kecamatan, Rokan Hulu minimal 26.745 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan.

Lalu, Kuantan Singingi minimal 22.490 dukungan yang tersebar di delapan kecamatan, Indragiri Hulu minimal 24.395 dukungan yang tersebar di delapan kecamatan, Bengkalis minimal 32.850 dukungan tersebar di enam kecamatan.

Kemudian, Kepulauan Meranti minimal 14.358 dukungan yang tersebar di lima kecamatan, Siak minimal 203.217 dukungan tersebar di delapan kecamatan dan Pelalawan minimal 20.718 dukungan tersebar di tujuh kecamatan. ***