MOJOKERTO - Polres Mojokerto merilis Tentara Nasional Indonesia (TNI) gadungan yang berhasil menipu empat janda dengan modus iming-iming dinikahi. Akibat aksi penipuan dan pencurian, tersangka Kusnan Goibi (29) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dijerat pasal berlapis.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, tersangka berpura-pura sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Lantamal V Surabaya.

"Penangkapan tersangka dari laporan korban, TS (32) warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Tersangka mengaku sebagai anggota TNI AL dan menipu korban," ungkapnya, Senin (17/2/2020).

Masih kata Kapolres, dari hasil interogasi tersangka yang diamankan di sebuah tempat kos di Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB tersebut mengaku, korbannya ada empat orang. Para korban sempat disetubuhi dan diambil barang-barang pribadinya.

“Hasil interogasi, tidak hanya satu korban, ada empat wanita lainnya yang di kelabuhi dan dijanjikan dinikahi. Sempat disetubuhi dan diambil barang-barangnya. Terakhir, korban merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Surabaya. Modusnya, membuat akun palsu atas nama Alikusnanaldin di medsos dan mencari jodoh,” katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka berkenalan dengan perempuan dengan tujuan yang sama yakni mencari jodoh. Dari perkenalan tersebut, tersangka bertukar nomor Handphone (HP) dan kemudian berkomunikasi dan kopi darat. Tersangka berkenalan dengan status sebagai anggota TNI AL untuk mengelabuhi korban.

“Setelah kenal lebih jauh, tersangka menjanjikan untuk menikahi dan hubungan badan kemudian mengambil barang-barang milik korban. Tersangka tidak mengakui pangkatnya apa tapi sebagai anggota TNI AL. Kaos, jaket sebagai identitas dan seragam yang dibeli di Pasar Turi dengan modal Rp700 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 3 tahun. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, satu stell baju loreng, satu pasang sepatu lars TNI, satu potong jaket loreng, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban, satu buah ATM BRI milik korban, satu rompi bertuliskan ‘KOPASKA TNI-AL’, satu buah HP merk Larva Iris 88, satu buah HP merk Oppo warna hitam dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Nurlaidah.***