
PESAWARAN - Aparat Polres Pesawaran, Lampung, menangkap Wahid dan Candra pada Ahad, 23 Agustus lalu, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Dwi Ana.
Keduanya diduga membunuh wanita yang tengah hamil itu dengan cara membenamkannya ke sungai. Sebelum dibenamkan, tangan dan kaki korban diikat.
Dikutip dari detikcom, Ana tak bisa dihubungi keluarganya sejak Kamis (20/8). Pihak keluarga mengatakan Ana tak bisa dihubungi setelah pamit dari rumah.
Mayat Ana ditemukan sehari kemudian di aliran Sungai Ledeng, Pesawaran, Lampung, oleh warga yang sedang memancing. Saat ditemukan, tangan dan kaki mayat tersebut dalam kondisi terikat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi, dugaan pelaku mengarah pada Wahid yang merupakan pacar korban.
''Pelaku dua orang. Nama pacarnya Wahid (18), satu pelaku lagi Candra (18),'' ujar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (29/8/2020).
Vero mengatakan, Wahid mengikat tangan dan kaki kaki Ana, kemudian menenggelamkan ke sungai dengan alasan ritual menggugurkan kandungan hasil hubungan liar mereka.
''Ini pacarnya menghamili korban. Setelah hamil gitu, kemudian berupaya menggugurkan. Jadi dibuat skenario berobat secara klenik alias dukun,'' ucapnya.
''Jadi dengan proses ritual gimana harus diikat. Lalu diikat tangan dan kakinya,'' sambungnya.
Ana yang sedang hamil 6 bulan, disebut sempat menolak untuk mengikuti ritual palsu yang dikarang Wahid itu. Namun, Wahid terus berupaya meyakinkan.
''Korban direbahkan. Tali sudah dibawa mereka, disiapkan di bawah jok motor. Setelah diikat, korban sempat berontak,'' ucap Vero.
Dia menuturkan, korban digotong dan dimasukkan ke sungai setelah berhasil diikat. Saat berada dalam sungai, Ana sempat mencoba menyelamatkan diri.
''Lalu didorong ke tengah lagi oleh pelaku,'' ucapnya.
Polisi memastikan korban masih dalam kondisi hidup saat dilempar ke sungai. Wahid dan Candra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah hukuman mati.
''Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati,'' ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP AS Siregar.***