SELATPANJANG - Sebut saja namanya kumbang seorang oknum siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau diamankan aparat kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan cabul kepada Bunga yang merupakan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, mengatakan saat ini pelaku dan korban sedang dalam penangganan pihak kepolisian dan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Bidang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB).

Dikatakan Ario Damar, kejadian ini berawal dari perkenalan keduanya di jejaring media sosial.

"Mereka kenalan lewat Medsos dua bulan yang lalu, hingga berlanjut ke hubungan saat ini," kata Ario Damar.

Diceritakan Ario Damar, kejadian terjadi ketika Bunga (korban) berumur 14 tahun siswi kelas 2 SMP di Selatpanjang diajak pergi oleh Kumbang (pelaku) berumur 16 tahun seorang pelajar kelas 2 SMA di Selatpanjang.

Dengan menggunakan motor milik Kumbang, pelaku membawa Bunga menuju Stadion Mahmud Jalal di Jalan Pramuka Desa Banglas pada Minggu (14/4/2019) sekira pukul 15:00 WIB.

Setibanya di stadion, korban duduk dengan pelaku didalam stadion yang diketahui sepi. Lalu korban dicumbui oleh pelaku dengan mencium dan menyentuh kemaluan korban. Tidak sampai disitu korban dipaksa untuk menghisap kemaluan pelaku.

Aksi bejat pelaku diketahui pemuda setempat sebanyak tujuh orang yang salah satunya dikenali oleh pelaku, selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.

Merasa dirugikan, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 41 / IV / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT tgl 25 April 2019. Kasus ini masuk kedalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut dikatakan, karena pelaku dan korban sama- sama dibawah umur, maka keduanya akan direhabilitasi.

"Korban dan pelaku sama- sama dibawah umur, untuk itu akan dilakukan direhabilitasi," kata Ario Damar, Jumat (26/4/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB) Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Mereka berdua dibawah umur, jadi mereka sama- sama korban, maka terhadap korban akan dilakukan rehabilitasi agar psikis nya kembali normal. Intinya kami bertugas mendampingi korban dari tahap penyidikan sampai selesai," ungkapnya.***