TELUKKUANTAN – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,67 gram di markas Polres Kuansing, Riau, Kamis (9/7/2026).

​Pemusnahan barang bukti golongan I ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta Dinas Kesehatan setempat.

​Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan secara transparan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.

​"Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara akuntabel," ujar Hasan.

​Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan kasus narkoba terbaru di wilayah hukum Kuantan Singingi. Usai pemusnahan, seluruh instansi terkait menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) pemusnahan.

​Hasan juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas narkotika di daerah tersebut.***