
PADANG – Rangkaian banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 tampaknya telah melewati batas toleransi warga. Dalam situasi pemulihan yang masih berlangsung, masyarakat dari sejumlah daerah terdampak justru bangkit menempuh jalur hukum. Melalui Tim Advokasi Keadilan Ekologis, mereka bersiap menggugat 12 pejabat negara atas dugaan kelalaian yang dianggap menjadi pemicu bencana ekologis terbesar di Sumatra dalam satu dekade terakhir.
Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini disiapkan bertepatan dengan Hari HAM Internasional pada 10 Desember—momen yang dipilih warga untuk menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan keselamatan manusia tidak dapat dipisahkan. Gugatan muncul setelah seruan publik agar pemerintah menetapkan status bencana nasional tidak digubris.
Adrizal, perwakilan tim advokasi, menggambarkan bencana Sumatra sebagai tragedi yang tidak lahir dari cuaca semata.
“Ini bukan kejadian alam biasa. Ini bencana yang lahir dari eksploitasi kawasan hutan yang berlangsung brutal tanpa pengawasan,” ujarnya.
Di Sumatera Barat saja, dampak kerusakan sangat masif: 238 korban meninggal, 93 orang hilang, dan 113 terluka. BNPB mencatat 8.300 rumah rusak, ratusan fasilitas umum lumpuh, dan puluhan jembatan putus. Curah hujan ekstrem memang memicu longsor, tetapi kerusakan kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai memperparah skala bencana.
Temuan LBH Padang menunjukkan banyak titik bencana berada di area yang dialihfungsikan secara serampangan, atau berdiri di zona rawan yang diberi izin usaha. Sepanjang 2025, deforestasi mencapai lebih dari 28.000 hektare, sementara kehilangan tutupan hutan sejak 2020 menembus 48.174 hektare.
“Ini bukan angka, ini jejak kelalaian yang membuat ratusan orang kehilangan nyawa dan ribuan kehilangan rumah,” kata Adrizal.
Tim advokasi juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap illegal logging dan illegal mining. Dari Solok hingga Maninjau, praktik tambang ilegal bertahun-tahun dibiarkan berjalan. Di beberapa lokasi, laporan warga tidak ditindaklanjuti, bahkan ada indikasi konflik internal aparat terkait bisnis tambang ilegal.
Negara dalam Posisi Tergugat
Warga Sumbar kini menyasar 12 pejabat: Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri c.q. Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok. Mereka dinilai lalai mengawasi tata ruang, salah kelola izin, membiarkan perusakan hutan, dan gagal melakukan mitigasi bencana.
Dalam notifikasi CLS yang dikirim hari ini, warga menyebut negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi keselamatan rakyat. Mereka mengutip UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga instrumen internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.
Tak hanya itu, tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah disebut memperlambat penanganan.
“Lempar tanggung jawab tidak hanya tidak etis, tapi berbahaya bagi masyarakat,” ujar Adrizal.
Warga menuntut evaluasi menyeluruh atas izin-izin bermasalah, penghentian aktivitas yang melanggar tata ruang, serta pemulihan ekologis yang adil bagi para penyintas. Jika dalam 60 hari tidak ada tindakan nyata, gugatan resmi akan diajukan ke PTUN Padang. ***