JAKARTA - "Maaf, Mbak Vanessa tidak berkenan,” ujar Ana, asisten pribadi Vanessa Angel, Rabu pekan lalu. “Karena dia trauma sama media.” Berkali-kali saya mengajukan permohonan wawancara melalui Ana untuk bisa menemui Vanessa di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Tetapi, berkali-kali pula permintaan itu ditolak.

Vanessa, ujar Ana, trauma atas pemberitaan media yang menyudutkan dia sebagai “pelacur artis”, sebagian besar bersumber dari apa yang diklaim sebagai “pengungkapan kasus prostitusi online” oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Januari 2019.

Nyaris semua media, dengan bumbu bombastis dan pesan menggelembung di media sosial, memberitakan penangkapan Vanessa yang diduga disebut polisi tertangkap tangan saat melayani jasa prostitusi dengan seorang pengusaha asal Lumajang bernama Rian Subroto di sebuah hotel di Surabaya.

Sejak itu kasusnya jadi santapan empuk media, sejak dia menjalani penyelidikan hingga persidangan. Ketiga muncikari dalam perkara yang akhirnya berbelok menjadi pidana penyebaran konten asusila dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik, telah divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa sendiri akan menghadapi sidang vonis pada Rabu pekan ini. Ana berkata trauma itu membuat Vanessa “menganggap semua media” berlaku sama: mengejar sensasi, mengabaikan substansi.

Tekanan ini pula yang membuat Vanessa memilih bungkam di depan media, termasuk tak menanggapi pertanyaan wartawan sesudah jaksa menuntutnya 6 bulan penjara, Senin pekan lalu. Dengan muka merunduk, ia bergegas meninggalkan ruang persidangan. Meski bungkam, kuasa hukumnya, Milano Lubis, mengklaim bahwa Vanessa berkata dia dijebak. “Tapi, dia enggak tahu siapa yang menjebak,” ujarnya.

Langkah Polisi Umbar Nama VA dan AS Tak Melindungi HAM Kuasa Hukum Vanessa: ‘Dugaan Kami ini Peradilan Sesat’ Di ruang sidang, Inspektur Polisi Dua Dedhi Chrisdianto dan Brigadir Polisi Kepala Levina Magdalena Moniaga tak bisa menjawab secara detail ketika salah satu hakim menanyakan sosok Rian Subroto.

Kedua polisi itu mengaku tak mengetahui sosok Rian, termasuk juga alamat rumah lelaki yang disebut-sebut sebagai orang yang memesan jasa Vanessa. Kepada hakim, Dedhi berkilah, saat melakukan pemeriksaan, Rian tidak membawa kartu tanda penduduk.

Rian Subroto, dalam dakwaan yang mengacu berita acara pemeriksaan, disebut seorang pengusaha asal Lumajang. Sebelum memakai jasa prostitusi artis, Rian menemui Dhani, orang yang kini diburu polisi. Kepada Dhani, Rian meminta dicarikan artis yang bisa diajak kelonan. Rian menyebut nama idolanya, Vanessa Angel.

Namun, fakta-fakta persidangan berkata lain. Dhani, yang menjadi penghubung dan disebut polisi mentransfer Rp80 juta buat membayar jasa Vanessa lewat Tentri Novanta—diduga seorang muncikari—, tak bisa dibuktikan di persidangan. Muncul fakta lain dalam persidangan: orang yang mentransfer itu bernama Herlambang Hasea Sihombing.

Herlambang diketahui mentransfer uang kepada Tentri Novanta pada hari ketika Vanessa ditangkap Polda Jatim. Belakangan diketahui Herlambang bekerja sebagai anggota sipil di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Sosoknya pernah satu bingkai foto bersama Vanessa ketika dibawa ke Mapolda Jatim. “Jaksa menyebutkan transfer dari Dhani, bagaimana jaksa menyimpulkan transferan itu? Ini dari BAP kepolisian,” ujar Milano.

Menurut Milano, nama Herlambang muncul dalam BAP dari penyidikan Polda Jatim. Sayangnya, berkas penyidikan itu tak menjadi rujukan dalam persidangan yang menjerat Vanessa. Dari situlah Milano menyimpulkan ada dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya. “Dugaan kami ini jelas [peradilan] sesat,” ujar kuasa hukum Vanessa.

Herlambang menolak berkomentar saat dihubungi melalui telepon selulernya. Ia berkilah salah sambung, “Maaf, mungkin Anda salah nomor.” Padahal, saya mendapatkan nomor telepon Herlambang dari kerabatnya.

Vanessa Angel Bisa Diuntungkan Karena Kejanggalan Sosok Herlambang Kejanggalan-Kejanggalan Kasus Vanessa Angel Versi Kuasa Hukum Tiga Saksi Kunci Gagal Dihadirkan di Persidangan Selain nama Herlambang, menurut Milano, ada sejumlah saksi lain yang perannya diabaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.

Mereka adalah sopir yang menjemput Vanessa di Bandara Juanda; Dhani, orang yang mengantarkan Vanessa ke hotel; dan lelaki berinisal F yang menghilang setelah bertemu dengan Vanessa sebelum penangkapan yang dilakukan Polda Jatim pada 5 Januari 2019. “Kami tidak menyebut dia polisi atau siapa,” ujar Milano.

“Yang jelas, pada waktu bertemu dengan Vanessa, orang itu—berinisial F—disebut klien saya.”

Sementara Dhani menghilang dengan membawa kartu akses ke kamar hotel sesudah mengantar Vanessa serta dua wanita yang disebut-sebut sebagai muncikari, yakni Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska. “Dia yang membawa kartu akses untuk naik lift. Dan penggerebekan itu dilakukan dalam keadaan kamar terkunci,” kata Milano, menambahkan bahwa pihak hotel sendiri baru mengetahui penggerebekan itu dua jam setelah kejadian.

Detail lain yang tak diungkap di pengadilan adalah peran sopir yang menjemput Vanessa di Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan mobil berpelat W 800. Menurut Milano, dari keterangan Siska yang ditetapkan tersangka sebagai muncikari, mobil itu milik anggota polisi. “Sopir dan pemesan kamar hotel juga tidak dihadirkan sebagai saksi,” ujar Milano.

Dari kronologi versi Milano itu, kesimpulan Milano, ada dugaan rekayasa kasus terhadap Vanessa. Apalagi, permintaan hakim untuk memanggil ketiga saksi itu di persidangan tak bisa dihadirkan oleh kejaksaan. Namun, apa tujuannya Vanessa dijebak? Mengapa polisi perlu ‘merekayasa’ kasus buat menjerat Vanessa—sebagaimana dugaan kuasa hukumnya?.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera enggan berkomentar atas dugaan kejanggalan dan rekayasa yang dituduhkan kuasa hukum Vanessa. Ia menjawab untuk tidak menjawab: institusinya melarang dia memberi pernyataan apa pun soal kasus Vanessa. “Saya tidak boleh lagi berbicara. Semua sudah diserahkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum,” ujarnya.***

Sumber: https://tirto.id/kasus-vanessa-angel-dugaan-rekayasa-dan-jebakan-polisi-ecWb.