TEMBILAHAN- Berbekal laporan dari korban, Wati, Polsek Kateman langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah mencuri perhiasan emas seberat tiga mayam tersebut.

Dari hasil olah TKP dan penuturan saksi, pelaku yang berusia 24 tahun itu diketahui mengendarai motor sewaan berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor itu adalah milik Adi, dan kepada polisi, Adi mengaku pelaku menyewa sepeda motornya.

Berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.

Panit Reskrim Polsek Kateman, IPTU Hendri Berson kepada GoRiau.com mengungkapkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan gelang emas yang sebelumnya dicuri pelaku dari korban.

Akibat kejadian itu, Handri menuturkan korban mengalami luka memar di pundak akibat hantaman sepotong besi yang panjangnya lebih kurang 48 cm dan luka lecet di pergelangan tangan kiri.

Selain itu, korban juga mengalami kerugian materil lebih kurang 5,1 juta rupiah.

Baca Juga: Tak Ikut Salat Jumat, Pemuda Ini Datangi Warung Cari Peralatan Mandi, Ternyata hanya Pura-pura

''Kita minta kerjasama dari masyarakat, agar tidak menggunakan perhiasan yang mencolok untuk menghindari niat dan kesempatan para pelaku kriminal melaksanakan aksinya,'' tukas Hendri.***#INHIL