SELATPANJANG - Sebanyak 91 pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti terancam turun pangkat jika tidak melaporkan harta kekayaan lewat situs e LHKPN.

Pejabat di Kepulauan Meranti diminta untuk melaporkan harta kekayaan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM.

Ditegaskan Sekda, para pejabat eselon diminta untuk melaporkan harta kekayaannya lewat situs e LHKPN, sebab jika tidak mengindahkannya, maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat pejabat yang bersangkutan.

"Kepada pejabat eselon untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat jabatan. Saya ingatkan, bagi yang belum segera berkoordinasi dengan BKD," tegas Sekda.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Alizar SSos, melalui Sekretarisnya Bakharuddin, kepada GoRiau.com, Jumat (22/2/2019) siang, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 66 persen atau 91 orang yang belum melapor.

"Masih ade 66 persen dari 137 orang pejabat yang belum melapor di e LHKPN," ujarnya.

Dijelaskan Bakharudin, pejabat eselon II dan III Pemkab Kepulauan Meranti yang wajib lapor di e LHKPN sebanyak 137 orang, sedangkan yang sudah melapor sebanyak 46 orang jadi masih banyak yang belum melapor.

"Dalam waktu dekat akan diedarkan surat pemberitahuan, juga melalui media disampaikan kepada pejabat eselon II dan III yang diwajibkan melapor segera melaporkan kekayaannya di aplikasi e LHKPN," jelasnya. ***