TEMBILAHAN -Petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi di depan Pasar Pagi, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (2/8/2021).

Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BPBD dan tenaga kesehatan Puskesmas Tembilahan Kota, menghentikan satu persatu pengendara yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker.

Warga dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata, termasuk diminta membacakan teks Pancasila.

Kasatpol PP Kabupaten Inhil, Martha Haryadi mengatakan, sebanyak 14 orang terjaring razia prokes lantaran tidak memakai masker.

"Ada 14 orang didapati pelanggar prokes, berkendara dan melintas tidak menggunakan masker," sebutnya, kepada GoRiau.com.

Kepada 14 orang tersebut, lanjut dia, diberikan sanksi tegas untuk membacakan teks Pancasila dan diberikan hukuman push-up.

"Mereka diminta membacakan teks Pancasila. Tak cukup disitu, pelanggar juga diberikan hukuman push-up," terang Martha.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

"Kita imbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," pungkas Kasatpol PP Inhil.***