
TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersama jajarannya berhasil mengamankan 39.000 bungkus rokok tanpa pita cukai. Penangkapan dilakukan pada 7 April 2016 lalu.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk, penangkapan ini berawal ketika Polsek Pangean melakukan razia di depan kantornya. Sekitar pukul 21.00 Wib, mencoba menghentikan sebuah unit mobil Toyota Fortune warna hitam dengan nomor polisi BM 888 AV.
"Tapi pengemudi tetap melajukan kenderaan ke arah Telukkuantan," ujar Kapolres, Sabtu (9/4/2016) siang didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops serta Bea Cukai Tembilahan.
"Merasa curiga dengan mobil tersebut, petugas Polsek Pangean melakukan pengejaran sekaligus berkoordinasi dengan petugas Polsek Kuantan Tengah dan Polres Kuansing untuk penyetopan," lanjut Edy.
Ketika sampai di Telukkuantan, petugas menemukan mobil mewah tersebut parkir di sebuah rumah makan. Polisi langsung menggeledah supir dan mobil tersebut.
"Di situ kita menemukan 38 kotak rokok, dimana setiap kotak berisi 50 slop dan setiap slop terdapat 10 bungkus rokok," ujar Kapolres. Mobil tersebut dikendarai oleh Md alias Dani dan BA, keduanya warga Pasar Kuala Sungai Akar Desa Sencalang, Keritang Inhil.
Masih di tempat yang sama, lanjut Edy, petugas juga mendapati sebuah mobil merk Toyota Inova menggunakan plat palsu. Sesuai dengan STNK, mobil tersebut memiliki nomor polisi BP 1798 KP. "Plat palsunya bewarna kuning, ini upaya mereka menggelabuhi petugas."
"Dari mobil ini, kita menyita 40 kotak, dimana setiap kotak berisi 50 slop dan setiap slop berisi 10 bungkus rokok," ujar Edy. Mobil Toyota Inova dikendarai oleh AR dan PBS yang juga warga Keritang Inhil.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang diangkut kedua mobil tersebut mencapai 39.000 bungkus.
"Karena ini menyangkut kepabeanan, makanya kita serangkan ke Bea Cukai," ujar Edy yang menyerahkan secara langsung kepada Bea dan Cukai Tembilahan.***