PEKANBARU – Karena mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, masih wajib lapor kepada Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru hingga November 2023 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru, Patta Helena, Kamis (21/7/2022),. HM Rusli Zainal bebas berdasarkan surat keputusan (SK) Kemenkumham RI Nomor 4716 tanggal 20 Mei 2022, masih harus melakukan wajib lapor.

“Adapun salah satu kewajiban pembebasan bersyarat bapak ini (Rusli Zainal), harus melapor kepada Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Helena kepada GoRiau, Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya kata Helena, Rusli Zainal akan menjalani program terintegrasi pembebasan bersyarat, terhitung sejak mendapat pembebasan bersyarat sampai dengan 16 November 2023.

“Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Bapak Rusli Zainal mendapat bimbingan dan pengawasan dari Balai Permasyarakatan Pekanbaru. Adapun salah satu kewajiban pembebasan bersyarat Bapak ini, harus melapor kepada Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Kita awasi apa yang dilakukan Bapak, bukan hanya kepada Bapak, tetapi kepada seluruh warga binaan yang mendapat Integrasi,” tutup Helena.

Diketahui, Rusli Zainal sudah dibebaskan pada Kamis (21/72022) pagi, sekitar pukul 07.10 WIB. Setelah bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, Rusli Zainal langsung ke Bapas untuk melapor, kemudian pulang ke kediamannya. ***