BAGANSIAPIAPI - Gatot, humas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) type B Madya di Dumai, meminta kepada warga yang mengetahui ada tindakan penyelundupan barang tanpa izin yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan Penipahan atau Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir agar segera buat laporan. Karena dari laporan warga, mereka akan menurunkan tim untuk melakukan penindakan.

" Kewenangan impor di Rohil sudah kita alihkan ke Dumai. Kita kemarin melakukan re organisasi mengingat KPPBC Bagansiapiapi adalah tipe pratama dan ketika kita evaluasi, terpaksa harus melebur dengan Dumai," kata Gatot kepada GoRiau.com, Senin (12/3/2018).

Menurut Gatot, walaupun melebur, tapi KPPBC Dumai mendelegasikan dalam hal urusan dokumen perizinan dengan membuat kantor bantu diBagansiapiapi dengan menugaskan orang yang ada disana. Baik importir maupun eksportir, bisa memanfaatkan kantor tersebut untuk berkonsultasi.

" Kantor Bea Cukai di Bagansiapiapi masih tetap berjalan. Tapi fungsinya sudah dialihkan ke Bea Cukai Dumai," katanya.

Dikatakannya, pengusaha boleh mengimpor barang melalui pelabuhan Penipahan. Dengan catatan, harus terlebih dahulu mengurus dokumen perizinan.

" Sepengetahuan saya, yang masuk barang impor ke Penipahan hanya ikan. Dan tentunya sudah kita periksa. Kalau ada barang lain berarti illegal," Cetusnya.

Untuk menjadi seorang importir, sambungnya, harus membuat INKA yang didaftarkan secara online melalui situs insw.go.id. Prosedurnya seperti membuat akun dengan mengunggah profil perusahaan.

Laporan keuangannya harus diupload dan nanti akan diverifikasi. Setelah didaftarkan, nanti akan ada email balasan yang dijadikan dasar untuk mendapatkan modul impor.

" Setelah melakukan aktivasi, akan ada aplikasi yang bisa digunakan secara online," tutupnya. ***