DUMAI - Bea dan Cukai Kota Dumai kembali mengamankan tujuh ekor satwa langka yang akan diseludupkan ke Malaysia, salah satunya seekor bayi orang hutan.

Tujuh ekor satwa terdiri dari tiga ekor anakan orang utan, dua ekor monyet albino, satu ekor uwa, serta seekor musang luwak.

Ketujuh ekor satwa tersebut berhasil diamankan oleh seksi penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Dumai bersama dengan POM AL dan POM AD serta HNSI pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 23.30 WIB dijalan Cut Nyak Dien, Kelurahan, Purnama Kecamatan Dumai Barat.

"Satwa yang dilindungi ini diangkut dengan kendaraan Kijang Inova berwarna hitam dengan nopol BM 1578 ZK," kata Kepala KPPBC Fuad Fauzi saat konfrensi Pers, Selasa (25/6/2019).

Pihak BC juga mengamankan dua orang berinisial SP (40) dan JD (27) yang membawa satwa yang akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai.

"Seluruh satwa ini bernilai sekitar Rp 1,4 Milyar, harga ini kita lihat dari pasaran dunia melalui internet," katanya.

Negara sendiri dirugikan akibat aksi penyeludupan tersebut, dikarenakan mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.

"Keduanya melanggar pasal 21 ayat 2 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, serta pasal 102A  undang-undang tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 A tahun 2016," katanya kembali.

Pihak Bea Cukai Dumai juga masih melakukan penyelidikan dan persiapan untuk dilimpahkan ke BBKSDA Riau. ***