PEKANBARU - Upaya penyelundupan 172 gigi taring satwa di cargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Barang sitaan ini sendiri diserahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, pada Rabu (8/5/2019).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Rina Delfi mengatakan, bahwa penyitaan barang ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan x-ray pada paket tersebut. Di mana, isi paketnya terlihat tidak sesuai dengan yang dituliskan di pengiriman.

"Saat diperiksa melewati x-ray terlihat oleh petugas bukan makanan seperti yang dituliskan di kotak paket itu. Waktu diperiksa ini lah, diduga isinya taring hewan sebanyak 172 taring yang dimasukkan dalam kemasan plastik kecil transparan masing-masing satu paketnya empat taring," kata Rina di kantornya, Rabu siang.

Diketahui, paket berisi taring yang hendak dikirimkan ke Jakarta Barat tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina. Makanya, petugas Avsec menghubungi pihak Karantina Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah petugas karantina melakukan identifikasi awal morfologi dan mencurigai bahwa itu gigi taring beruang madu yang merupakan hewan dilindungi, kami langsung menghubungi nomor pengirim dan penerima, namun tidak bisa dihubungi," lanjut Rina.

Untuk memastikan taring tersebut benar taring beruang madu, pihak Karantina pun mengunjungi kembali ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor. Dari hasil pengujian LIPI, menyimpulkan bahwa gigi yang dikirim Karantina Pekanbaru memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu beruang madu.

"Setelah meyakini taring tersebut merupakan taring beruang madu baru kami menyerahkan gigi taring ini kepada BBKSDA sebanyak 156 taring dari total keseluruhan sebanyak 172 taring dengan sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip," tutup Rina.

Jika satu ekor beruang madu terdapat empat gigi taring maka jumlah spesies beruang madu yang terbunuh adalah sebanyak 43 ekor beruang madu.

Untuk diketahui, bahwa pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina ini melanggar Undang-Undang RI No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No.82/2000 tentang Karantina Hewan, karena pengiriman gigi ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau. Menurut Permen LHK No. P, juga melanggar UU No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ***