JAKARTA – Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekecewaan forum purnawirawan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan hal wajar dalam dinamika demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kekecewaan dan kritik penting bagi kehidupan demokrasi, termasuk dari forum purnawirawan TNI/Polri. Tetapi semua harus disalurkan sesuai mekanisme konstitusi," ujar Bawono, Selasa (29/4/2025).

Bawono menekankan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia berdiri di atas aturan main yang jelas. Ia mengingatkan bahwa apapun hasil pemilu, meskipun dinilai mengecewakan oleh sebagian kalangan, tetap harus dihormati selama tidak ada pelanggaran berat.

"Pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya karena kekecewaan. Harus ada alasan hukum jelas, sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pernyataan resmi terkait wacana pemakzulan Gibran dari forum purnawirawan TNI.

“Sampai hari ini belum ada. Kalau ada, tentu akan kami bahas dalam rapat pimpinan MPR,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Eddy menambahkan, segala usulan atau kritik tetap harus dikaji dari sisi hukum, dan MPR tetap berpegang teguh pada konstitusi dalam menjalankan tugasnya.

"Kami tetap mengacu pada konstitusi. Apa pun capaiannya, semua harus berpijak pada dasar hukum yang berlaku," pungkas Eddy.***