PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) langgar aturan, yakni sekitar 80an baliho yang dipasang di papan iklan berbayar (Billboard, red). Penertiban ini dimulai pada Senin pagi, (1/4/2019), bermula di sekitar Pasar Buah, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Menjelang hari puncak, nampaknya baliho - baliho caleg yang dipasang di billboard ini semakin marak. Kemarin saja kita data ada sekitar 80an dari 10 kecamatan di Pekanbaru yang langgar aturan itu," ujar Komisioner Bawaslu Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai, disela penertiban.

Yakub menjelaskan, penertiban APK ini tidak dilakukan hanya dalam sehari saja. Sementara dalam hari ini, pihaknya menargetkan untuk dapat menertibkan setidaknya 35 APK.

"Kita hari ini mencoba menertibkan sekitar 35 baliho. Kita tidak hanya targetkan yang ada di jalan protokol, tapi nanti panwaslu juga akan coba sisir yang ada di jalan - jalan kecil," pungkasnya. ***