SELATPANJANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, temukan dugaan pelanggaran selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIp, mengungkapkan bahwa proses coklit oleh Pantarlih yang dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 telah rampung. Namun ada sejumlah temuan berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), terutama soal dugaan pelanggaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Dalam proses coklit ditemukan adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, ditemukan Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih," ujar Syamsurizal, Senin (20/3/2023).

Lanjut Syamsurizal, Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika dalam hal pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung.

"Ditemui juga dalam proses pencoklitan ada beberapa stiker yang sudah lepas, ditemukan petugas Pantarlih melakukan coklit, namun yang melakukan coklit tidak ada dalam SK di TPS 024 Kelurahan Selatpanjang Timur. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Meranti, adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam kategori pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT," jelasnya.

Kata Syamsurizal pula, upaya pun terus dilakukan pihak Bawaslu Kepulauan Meranti dalam pengawasan tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, hal tersebut dilakukan dalam memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Ini dilakukan untuk memastikan agar warga yang memiliki hak pilih dapat dikawal dan mereka terdaftar di dalam daftar pemilih tetap atau DPT," pungkasnya. ***