TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Seorang warga Parit 15, Desa Sungai Batu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AK, diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek), Batangtuaka karena membawa sebuah senjata tajam jenis badik tanpa izin.

''Kita telah mengamankan seorang warga, berinisial AK, karena tindak pidana tanpa izin membawa senjata tajam,'' ujar Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno kepada GoRiau.com, Rabu (24/6/2015).

Pengamanan AK ini, dijelaskan Warno bermula dari informasi warga setempat yang cemas karena AK, membawa-bawa senjata tajam.

Atas laporan itu, anggota Opsnal, Polsek Batangtuaka, Minggu (21/6/2015) sekira pukul 23.30 langsung mencari yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya ke Mapolsek Batang Tuaka, dan ditangan tersangka, ditemukan sebilah pisau jenis badik.

''Saat ini, tersangka masih berada di Mapolsek Batangtuaka untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' tukas PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno.(ayu)