PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Anggota Polres Pelalawan mengamankan AS (22), warga Pulau Panjang,  Desa Air Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja, saat digelar operasi rutin di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, di depan Polres Pelalawan, Minggu (2/2/2014) malam, sekira pukul 22.30 WIB.

"Polres Pelalawan melakukan operasi rutin dalam rangka antisipasi curat, curas bersenpi dan narkoba. Dalam kegiatan razia tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja atas nama AS (22)," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Senin (3/2/2014).Lumban menuturkan, kejadian bermula saat pelaksanaan operasi rutin di depan Mapolres Pelalawan. "Ketika seseorang melintas naik sepeda motor diberhentikan oleh petugas, dan saat diperiksa pengemudi sepeda motor tersebut melakukan perlawanan. Saat itu anggota Polres berusaha melumpuhkan, ketika pengendara sepeda motor tersebut akan berusaha kabur," ungkapnya.Sambung Lumban, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di sekujur badan pengendara motor tersebut. Kemudian tersangka membuang barang bukti yang diduga daun ganja ke dalam parit. "Namun setelah dipastikan, ternyata ditemukan narkotika jenis daun ganja," bebernya.Lumban menambahkan, kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. "Barang bukti di antaranya 0,5 garis yang diduga narkotika jenis daun ganja, kendaraan bermotor roda dua merek Beijing warna merah tanpa nomor polisi dan hp merek Nokia," sebut Lumban.rkn