JAMBI – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua orang asal Pekanbaru, Riau, yakni N dan F, di kawasan Merlung, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Selain menangkap N dan F (wanita), BNNP Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 1.001 butir pil ekstasi, yang nilainya diperkirakan Rp5 miliar.

Dikutip dari Sindonews.com, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi.

''Jaringan ini cukup besar antar provinsi. Mereka memasok barang haramnya dari wilayah Pekanbaru, menuju Jambi dan Lampung,'' ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Terungkapnya kasus ini, berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru ke Jambi. Tim Berantas BNNP Jambi bergerak di perbatasan Jambi-Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu yang melintas dan berhenti di sebuah rumah kosong di kawasan Merlung.

Saat digerebek, dua orang tersebut tidak berkutik. Sedangkan seorang lagi yang diduga penerima atau pembeli ekstasi berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.

''Setelah digeledah, petugas menemukan bungkusan hitam yang setelah diperiksa terdapat narkotika jenis ekstasi. Setelah dihitung berisi 1.001 butir pil ekstasi jenis baru warna hijau berlogo G,'' ungkap Wisnu.

Kepada petugas, F mengaku diupah Rp8 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba.

''Untuk kurir wanita ini diupah Rp8 juta per paket setiap kali berhasil mengantarkannya,'' imbuhnya.

Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

''Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif semua. Kedua tersangka bukanlah warga Jambi, namun mereka berdua berasal dari Pekanbaru, Riau,'' ujarnya.

Dituturkan Wisnu, secara ekonomis, 1.001 butir pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai Rp5 miliar.

''Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih mengejar pelaku yang melarikan diri saat penggerebekan yang kini jadi DPO,'' sambung Wisnu.***