PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Sektor Tenayanraya, Polresta Pekanbaru, Riau, memusnahkan sebanyak satu kilogram ganja yang merupakan hasil sitaan dari tersangka A (35), warga asal Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Hasilnya, bau ganja menyengat hidung.

"Pemusnahan ganja ini dilakukan setelah segala prosedur administrasi terpenuhi," kata Kapolsek Tenayanraya Kompol Kukuh Yulianto Widodo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (22/1/2014).

Pemusnahan barang haram itu tampak dihadiri oleh sejumlah pejabat perwakilan dari instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Dinas Kesehatan, Pegadaian dan pihak kejaksaan.

Seluruh barang bukti tersebut kata Kapolsek dimusnahkan dan hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai alat bukti dipersidangan.

Proses pemusnahan juga tampak dihadiri oleh seorang tersangka yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.

A sebelumnya diamankan oleh Polsek Tenayanraya saat berada di sekitar kantor camat setempat. Saat hendak diamankan, pelaku membuang bungkusan yang ternyata berisikan daun ganja kering.

Aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti berupa 96 paket ganja berukuran kecil seharga Rp50 ribu (per paket) serta sekitar setengah kilogram ganja berbentuk utuh yang belum dipaketkan tersangka.

Total daun ganja kering yang berhasil diamankan dari tangan A menurut Kapolsek ada sebanyak satu kilogram. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada tersangka lainnya.(fzr/ant)