JAKARTA - Komite I DPD RI menerima aspirasi dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tentang keadilan dan ruang demokrasi yang lebih luas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 yang memberi batasan kepada kontestan Pilkada, yakni untuk mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, POLRI, TNI, ataupun Aparatur Sipili Negara (ASN).

Sebagai persyaratan untuk ikut kontestasi Pilkada, mesti mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Hal ini tidak sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. yang mengatur bahwa walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur, melainkan hanya diminta untuk cuti sementara.

"Berbicara masalah terminologi, UU 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD adalah pemerintahan daerah, jadi kalau salah satu boleh, kenapa yang satu tidak bisa. Dan saya pikir ini bisa menjadi satu dasar pemikiran kita, kenapa tidak mencoba untuk memberikan pemikiran yuridis terhadap Mahkamah Konstitusi," papar Ketua Komite I Agustin Teras Narang di Ruang Rapat Sriwijaya DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (18/2).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menimpali bahwa Komite I DPD RI dan ADEKSI memiliki kesamaan pemikiran tentang hal itu. Ia berjanji aspirasi ADEKSI akan menjadi masukan bagi Komite I DPD RI untuk mengelaborasi pasal-pasal yang belum memenuhi rasa keadilan dan ruang demokrasi.

"Usulan masukannnya sudah sejalan dengan kami dan semangatnya sama, dan tugas Komite I DPD RI untuk menambah argumen hukumnya. ADEKSI diharapkan juga dapat ikut memperkuat usulan ini dengan melakukan audiensi dengan DPR RI," tambahnya.

Perwakilan ADEKSI, Muhammad Ridho menilai bahwa tidak ada keadilan dalam kewajiban mundur sebagai anggota DPRD dan DPR RI ketika ingin maju menjadi calon kepala daerah. “Kami optimis UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati bisa direvisi karena asas keadilan. Yakni, senapas dengan DPR, DPRD, TNI/Polri, dan ASN bisa mengajukan cuti dan tidak harus mundur saat mengikuti pilkada,” ujarnya.

Lanjutnya, ADEKSI meminta agar aturan terkait kewajiban mundur bagi anggota DPRD dan DPR RI yang ingin maju sebagai calon kepala daerah direvisi. "Demi rasa keadilan, seharusnya DPRD dan DPR, hanya cuti sementara," pungkasnya.***