
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mendesak seluruh jurnalis pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk segera memproses reaktivasi keanggotaan. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan transisi nasional guna memastikan basis data anggota tetap tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru organisasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengingatkan bahwa proses pendaftaran ulang ini memiliki batas waktu yang ketat. Anggota diminta tidak menunda penyerahan berkas ke pengurus daerah masing-masing.
"Pengajuan permohonan dilaksanakan mulai 3 Agustus sampai dengan 30 September 2026," tegasnya, Sabtu (15/8/2026).
Syarat dan Ketentuan Reaktivasi
Program reaktivasi ini mencakup peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa, maupun sekadar perpanjangan masa aktif. Pengajuan dapat diserahkan kepada pengurus PWI kabupaten/kota sesuai domisili. Sementara bagi jurnalis di wilayah yang belum memiliki kepengurusan definitif atau berada di ibu kota provinsi, berkas dapat diserahkan langsung ke PWI Riau.
Untuk melengkapi pengajuan, Bambang merinci sejumlah persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh para pemohon:
Mekanisme Penerbitan Kartu Baru
Setelah tenggat waktu pengajuan berakhir, seluruh dokumen akan melewati serangkaian verifikasi berlapis oleh satuan tugas (Satgas) hingga Desember 2026. Berkas yang lolos juga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Kehormatan tingkat provinsi sebelum dikirim ke pusat untuk pencetakan kartu.
"KTA ini akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 yang mempunyai kekuatan administrasi sama dengan mekanisme reguler. Pemegang KTA tentu memiliki hak pilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan," paparnya. (rls)