TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Syarat umur minimal 35 tahun yang ditetapkan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk seorang calon dinilai driskriminatif oleh beberapa orang yang ingin mendaftar.

Seperti yang disampaikan Irwan kepada GoRiau.com, Kamis (21/5/2015) pagi. Ia mengaku terkejut mendengar syarat yang telah dikeluarkan oleh timsel.

"Saya kaget dan tak jadi mengambil formulir pendaftaran. Sebab, umur saya belum sampai 35 tahun," ujar Irwan yang saat ini baru berusia 27 tahun.

Hal yang sama juga disampaikan Andi, ia mempertanyakan dasar Timsel penetapan syarat umur minimal tersebut.

"Kenapa harus 35 tahun, sementara pada periode sebelumnya syarat minimal hanya 25 tahun. Kalau seandainya 30 tahun, itu masih wajar," ujar Andi.

Jika syarat tersebut yang dipakai, lanjut dia, sangat besar kemungkinan KPAID akan diisi orang-orang yang sudah bekerja permanen di suatu instansi.

"Nah, ini akan berdampak buruk terhadap KPAID nantinya. Meski orang-orang yang duduk punya kemampuan dalam mengurus anak, namun kalau tak punya kesempatan, sama saja dengan bohong," ujar dia. Ia berharap, Timsel jangan menyepelekan kemampuan anak muda yang rentang umurnya 25 - 30 tahun.

"Kalau soal kemampuan, bisa kita asah. Tentunya, kita yang muda-muda lebih banyak punya kesempatan untuk mengurus KPAID. Kita tidak ingin, KPAID ini hanya dijadikan pekerjaan sampingan oleh orang-orang tertentu," jelas Andi.

Menanggapi hal ini, Ketua Timsel KPAID Kuansing, Liusman Saleh menegaskan penetapan syarat umur minimal tersebut sudah sesuai undang-undang dan petunjuk teknis dari pusat.

"Dalam petunjuk teknis memang batasan umur minimal 35 tahun. Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya yang saat ini berada di Selatpanjang, Kepulauan Meranti.(ndi)