TEMBILAHAN- Apes nian nasib tiga orang pria yang berasal dari Kampar dan Pekanbaru, bagaimana tidak berharap mendapat untung dari menjual 300 handphone, mereka malah ditangkap saat tiba di pelabuhan Pelindo Tembilahan, Rabu (19/10/2016).

Ketiga pria berinisial AFZ, SUR dan Sol itu merupakan warga Pekanbaru dan Kampar, ketiganya diamankan karena membawa barang tanpa cukai.

''Polsek KSKP telah melakukan penangkapan terhadap barang yang diduga melanggar UU Kepabeanan berupa jenis handphone merk Xiaomi Redmi 3s sebanyak 300 unit,'' terang Paur Humas Polres Inhil, Ipda Heriman Putra, Kamis (20/10/2016).

Penangkapan, dijelaskan Paur Humas berawal dari informasi masyarakat, perihal adanya barang berupa Handphone yang diduga melanggar UU Kepabeanan yang akan masuk ke kota Tembilahan dari Pulau Batam.

Kemudian, Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Agus Susanto memerintahkan anggota Polsek KSKP Tembilahan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah kedatangan speedboat yang ditumpangi ketigany, anggota Polsek KSKP Tembilahan segera melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai membawa handphone dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone Xiaomi Redmi 3s sebanyak 300 unit yang dibawa oleh tiga orang pemilik yang dimasukkan kedalam enam buah tas.

p''Saat ini, tiga orang pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut,'' lanjut Heriman Putra.

Dengan adanya penangkapan itu, dikatakannya, Kapolres Inhil mengharapkan dapat meminimalisir adanya penyelundupan barang-barang illegal yang masuk ke kota Tembilahan.***