PEKANBARU- Tim dari Bareskim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dengan modus pengiriman melalui transportasi logistik atau expedisi. Sebanyak 71 kilogram sabu berhasil diamankan petugas.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono bahwa, pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 8 Mei 2020 lalu. Awalnya petugas berhasil mengamankan sebanyak 66 kilogram sabu didalam paket yang dikirim melalui ekspedisi  PT AMP Jakarta, di cek point Pelabuhan Bakahuni, Provinsi Lampung.

Kemudian petugas Bareskrim Polri melakukan pengembangan dari penemuan 66 kilogram sabu tersebut dan tanggal 9 Mei 2020, tim gabungan bersama Bea Cukai Lampung, melacak penerima paket yaitu PT AL Jakarta, dan berhasil menangkap tersangka RR yang merupakan direktur utama PT AL Jakarta.

"Dari penangkapan tersangka Rr itu, petugas mendapat informasi kalau sebelumnya 10 kilogram sabu telah diterima oleh tersangka BP yang merupakan komisaris expedisi PT AL Jakarta saat ini berstatus DPO," kata Argo kepada GoRiau.com, Rabu (12/5/2020) pagi.

Selanjutnya petugas kembali memperoleh informasi, bahwa saat itu sedang ada pengiriman sabu atas nama PT LH menggunakan jasa expedisi PT AL Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.

"Kembali petugas melakukan pengejaran dari Jakarta ke Pekanbaru, dan pada tanggal 10 Mei 2020 petugas mencegat satu mobil expedisi dimaksud, di SPBU Muaro Jambi. Disitu petugas mengamankan 5 kilogram sabu yang dikemas dalam paket tepung dan mengamankan supir beserta kernet sebagai saksi," lanjut Argo.

Setelah petugas mengintrogasi supir dan kernet mobil pembawa 5 kilogram sabu itu, petugas bergerak ke Pekanbaru dan melakukan penggeledahan di Kantor PT LH, yang mana pemilik perusahaan tersebut adalah anak dari salah satu pejabat di Provinsi Riau.

"Disana kita tangkap tersangka EA sebagai staf packing pada perusahaan itu. EA mengaku disuruh oleh RY selaku staf pengurusan izin POM pada PT LH, dan saat ini RY berstatus DPO," tutup jenderal berbintang dua dipundaknya itu. ***