
PEKANBARU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo, mengungkapkan bahwa dari 18 Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022, sembilan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, sembilan Propemperda lainnya masih dalam tahap Rancangan Perda (Ranperda) dan akan dibahas pada tahun 2023.
Sunaryo menjelaskan, "18 usulan di tahun lalu sudah selesai di Bapemperda. Setelah itu prosesnya di pimpinan DPRD Riau. Di situ kan harus melalui paripurna, melalui Pansus," pada Selasa (14/3/2023).
Dia melanjutkan, "Ada sekarang yang diproses di Pansus, ada yang sedang berjalan. Ada yang sudah direkomendasi dari Bapemperda tapi belum dimasukkan ke paripurna."
Sunaryo mengatakan bahwa setelah melalui proses laporan dari pengusul, tanggapan fraksi, dan jawaban dari pengusul, barulah dibentuk Pansus. "Pansus bekerja setelah itu. Iya (masalah waktu). Kami memang kan sudah selesai di Bapemperda. Setelah itu tentu pimpinan yang menggerakkan," ujarnya.
Dari sembilan usulan yang belum disahkan, beberapa di antaranya meliputi Ranperda Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang diusulkan DLHK, Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau yang diusulkan Biro Perekonomian Pemprov Riau, dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang diusulkan BPKAD. Selain itu, terdapat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Tahun 2021-2051 yang diusulkan DLHK, Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) yang diusulkan Biro Perekonomian Pemprov Riau, dan Tanah Ulayat serta Pemanfaatannya yang diusulkan Bapemperda.
Sementara itu, usulan Komisi III mencakup Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Terakhir, ada Ranperda Pemberdayaan Ketahanan Keluarga yang diusulkan Bapemperda dan Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diusulkan Satpol PP. ***