PEKANBARU - Ketua DPRD Riau, Yulisman, berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mempersiapkan draft revisi Perda tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Jika revisi ini lambat, kata Yulisman, maka akan membuat masyarakat semakin merugi, sebab saat ini banyak lahan masyarakat yang terkendala karena status lahannya. Padahal, lahan itu sudah digarap sekian lama.

Yulisman tak memungkiri, ada beberapa masyarakat yang mengeluh karena lahan mereka berubah menjadi zona merah padahal sebelumnya sudah mereka kelola dan memiliki sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kalau seperti ini kondisinya, banyak masyarakat yang akan terusir dari tanahnya karena berada di zona merah. Kita mau ini ditelusuri dan diluruskan," ujar Yulisman, Minggu (3/10/2021).

Lebih jauh disampaikannya, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digagas oleh Presiden Jokowi nyata-nyatanya tidak bisa dilaksanakan karena status lahan tersebut.

Makanya, dia berharap agar revisi ini segera dilakukan sehingga masyarakat bisa mengikuti program pemerintah pusat tersebut. Sehingga, produktivitas sawit masyarakat semakin baik kedepannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengakui sampai hari ini Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau masih meninggalkan banyak masalah.

Revisi Perda RTRW merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA) usai digugat oleh sejumlah LSM. Ditambah lagi, pemerintah pusat beberapa waktu lalu meresmikan UU Omnibus Law yang salah satu klasternya berkaitan dengan pertanahan.

"Karena ini berbarengan, jadi kita bahas sekalian saja, kita masukkan juga mana-mana yang menjadi kepentingan masyarakat yang perlu kita akomodair," ujar Legislator Dapil Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti ini, Jumat (1/10/2021).

Revisi Perda ini, lanjut Hardianto, bersifat sangat penting karena menyangkut hidup orang banyak. Dimana, sampai hari ini, masih ada tapak rumah masyarakat dan tanah yang menjadi sumber ekonomi masyarakat masih dalam kawasan hutan.

Dia mencontohkan lagi, di salah satu perkampungan Bengkalis, ada kampung yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka bahkan di kampung itu terdapat makam para pejuang yang ikut serta dalam memperjuangkan kemerdekaan.

"Namun, tiba-tiba ketika negara ada, kementeriannya malah bilang itu kawasan hutan. Ini kan ironis, ini harus kita perjuangkan," tuturnya. ***