
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak tidak memiliki wewenang dalam mengawasi tonase kendraan yang melewati jalan lintas Minas-Perawang. Sebab, jalan tersebut merupakan jalan Provinsi Riau.
"Untuk itu, pengawasan kendraan yang lewat merupakan wewenang Dishub Provinsi Riau," ungkap Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi Kabupaten Siak Said Arif Fadhillah kepada GoRiau.com, Rabu (18/12/2013).
Ia mengakui, jalan tersebut mengalami rusak parah. Dan menurutnya, tak tertutup kemungkinan salah satu penyebabnya tonase kendraan yang tidak sesuai dengan kelasnya. Padahal, penggunaan jalan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009.
"Disana pun ada pos Dishub provinsi, dan kita tidak tahu kenapa kendraan yang melebihi tonase bisa lewat. Cobalah tanya sama orang Dishub Provinsi Riau itu," jelasnya.
Selain itu, dalam setiap melakukan operasi kendraan angkutan barang, Dishub Siak harus melibatkan Polres Siak. Sebab, menurut Arif Fadhillah, pihaknya juga tidak bisa menangkap atau menahan kendraan tanpa adanya kerjasama dengan kepolisian. "Mau kami taroh dimana, tentunya diserahkan ke polisi juga," jelas Arif.
"Tugas Dishub Siak, hanya mengawasi jalan-jalan yang dibangun menggunakan APBD Siak. Jalan tersebut merupakan aset Kabupaten Siak," tegas Arif Fadhillah.
Dari pantauan GoRiau.com di lapangan, jalan lintas Minas-Perawang yang saat ini milik Pemprov Riau mengalami rusak parah. Bahkan, beberapa nyawa sudah melayang sia-sia karena jalan rusak tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat upaya dari Pemprov Riau untuk memperbaikinya.(san)