PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membantah telah menghalang-halangi pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) RSUD Selasih senilai Rp 10,3 miliar bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Tidak benar kita menghalang-halangi atau mempersulit proyek itu," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepa Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Asril, Selasa (5/3/2019).

Bahkan menurut Asril, Pemkab Pelalawan sangat berharap bangunan gedung kesehatan tersebut dapat terbangun dan segera dapat dimanfaatkan.

"Tentu tudingan itu tidak berdasar, karena kita juga membutuhkan bangunan itu sebagai pendukung akreditasi rumah sakit," ujarnya.

RSUD Selasih, lanjut dia, akan menjadi rumah sakit rujukan regional. "Tentunya dibutuhkan fasilitas gedung penunjang, seperti gedung THT, Saraf dan Mata yang sedang dibangun tersebut," paparnya.

Menurut Asril, keputusan sepenuhnya ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutuskan. Artinya kuasa penuh atas proyek tetsebut ada pada PPK.

"Putus atau diperpanjang itu kan kewenangan PPK. Apapun keputusan PPK sudah melalui pertimbangan, tentunya juga sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Asril menegaskan, sesuai dengan kontrak perjanjian tugas dari rekanan adalah menyiapkan pekerjaan selesai tepat waktu.

"Kalau ada kontrak pasti ada dana. Tidak bisa rekanan menyatakan tidak bekerja kerana ketidak ada kejalasan anggaran," tandasnya, dikonfirmasi GoRiau.*