PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru memastikan bangunan warga yang terdampak akibat pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akan mendapatkan ganti rugi.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menanggapi beberapa rumah warga disekitar pembangunan IPAL yang mengalami retak akibat getaran alat berat IPAL.

Indra mengatakan, pihak kontraktor juga telah melakukan kegiatan fisik untuk mengganti bangunan milik warga yang mengalami kerusakan.

"Kita sudah koordinasi kepada kontraktor, dan mereka akan ganti rumah warga yang retak. Mereka juga sudah melakukan kegiatan fisik untuk ganti rugi itu," kata Indra Pomi di Pekanbaru, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, koordinasi terus dilakukan kepada pihak kontraktor supaya mengetahui progres pembangunan dilapangan. Selain itu juga dapat mengetahui kondisi lapangan dan terkait keluhan masyarakat di sekitar pembangunan.

Ia juga tidak menampik, akibat dari pekerjaan itu akan membuat masyarakat sedikit terganggu. Terlebih pekerjaan dilakukan dukungan padat penduduk. Namun, pihak nya terus berupaya meminimalisir gangguan yang dirasakan masyarakat.

"Bagaimana pun IPAL ini merupakan kebutuhan jangka panjang. Memisahkan air limbah menjadi air bersih. Kita imbau agar masyarakat dapat bersabar, dan dapat ikut serta mensukseskan pembangunan ini," tutupnya. ***