
PEKANBARU – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan dukungannya terhadap upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, BAM mengingatkan agar setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, dialog, serta menjamin tidak terjadi konflik sosial di lapangan.
Hal itu disampaikan sejumlah anggota BAM dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7/2025). BAM hadir untuk menyerap langsung informasi dan klarifikasi atas berbagai aspirasi yang sebelumnya mereka terima dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui surat yang dikirim ke DPR.
“Kami hadir ke sini untuk memastikan prosesnya, karena proses itu penting. Bukan hanya hasil, tapi bagaimana langkah pemerintah daerah, satker, dan pihak terkait dalam menangani persoalan di TNTN ini,” kata Obon Tabroni, anggota BAM dari Fraksi Gerindra.
Obon menekankan bahwa restorasi kawasan TNTN harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan nasib warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut. Ia menyebut pentingnya pemisahan antara warga yang datang karena dimobilisasi cukong dengan masyarakat yang telah tinggal secara mandiri selama bertahun-tahun.
“Kalau pekerja yang dibawa oleh cukong, tentu bukan tanggung jawab negara. Tapi warga yang sudah tinggal dua, tiga, sampai sepuluh tahun di sana, perlu dipikirkan solusinya. Jangan sampai muncul konflik, baik vertikal maupun horizontal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses relokasi dan pemulihan kawasan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perampasan, melainkan sebagai upaya penataan yang menjamin keadilan dan keberlanjutan.
Sementara itu, anggota BAM dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, menyoroti persoalan deforestasi yang sudah berlangsung selama dua dekade terakhir. Ia menilai kerusakan hutan sudah mencapai jutaan hektare, termasuk yang terjadi di TNTN.
“Deforestasi kita luar biasa. Setelah 20 tahun reformasi, bisa kita kalkulasi sudah 4 juta hektare hutan rusak. Maka perlindungan hutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 harus dijalankan. Negara harus hadir menyelamatkan rakyat, dan juga menyelamatkan hutan,” ujar Haris.
Ia menegaskan bahwa DPR, melalui BAM, menjadi garda terdepan dalam menerima aspirasi rakyat, termasuk dalam isu TNTN. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada komisi-komisi terkait untuk ditindaklanjuti secara komprehensif.
Anggota BAM dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, juga menekankan pentingnya verifikasi mendalam terhadap data dan laporan masyarakat yang disampaikan dalam audiensi sebelumnya. Ia menyebut bahwa BAM telah menyerahkan hasil pertemuan dengan masyarakat kepada Komisi II, III, dan IV untuk ditelaah lebih lanjut.
“Komisi II akan menindaklanjuti soal kejelasan status hukum dan pertanahan, Komisi III akan mengevaluasi potensi pelanggaran hak, dan Komisi IV kami minta mendalami kebijakan pengelolaan kawasan TNTN,” ujar Slamet.
Ia juga menyoroti munculnya dugaan sabotase terhadap layanan pendidikan di kawasan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam audiensi masyarakat pada 2 Juli lalu. Slamet meminta agar hak pendidikan anak-anak tetap dijamin dalam proses relokasi.
“Kami ingin memastikan skema transisi sosialnya jelas. Pemerintah harus menjamin hak masyarakat, terutama generasi muda, baik dari sisi sosial, ekonomi, dan terutama pendidikannya,” ujarnya.Disisi lain, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas permukiman di wilayah yang seharusnya steril dari pembangunan. Ia juga mendorong agar masyarakat mulai menyekolahkan anak-anaknya ke luar kawasan TNTN, sebagai bagian dari upaya penertiban jangka panjang.
“Sudah kita antisipasi supaya jangan mendaftar ke sana lagi, tapi bisa mendaftar ke sekolah yang berada di luar. Kan tidak semua desa ini masuk dalam kawasan hutan, dusun-dusunnya saja yang masuk,” ujar Wahid, Rabu (10/7/2025).
Kendati demikian, Pemprov tetap memberikan ruang bagi siswa yang saat ini masih menempuh pendidikan di sekolah-sekolah tersebut. Mereka diperbolehkan untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus, guna menghindari gangguan terhadap proses belajar dan memastikan hak anak atas pendidikan tetap terjamin.
“Yang kita amankan sekarang ini di Taman Nasionalnya, untuk di luar areal ini belum,” tambah Wahid.
Data sementara menunjukkan masih ada sejumlah sekolah negeri yang beroperasi di dalam TNTN. Wakil Komandan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH), Brigjen TNI Dodi Triwinarto, menyebut setidaknya lima sekolah teridentifikasi berada di zona konservasi. Di antaranya SDN 019 Sei Dolik, SDN 020 Toro Jaya, SDN 021 Kualo Onangan, dan SMPN 6 Ukui yang semuanya berada di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, serta SDN 030 Kesuma Makmur di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Para anggota BAM sepakat bahwa pelestarian TNTN sebagai kawasan konservasi perlu dipastikan berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan Hutan. Namun, mereka juga mendorong agar seluruh kebijakan dieksekusi dengan cermat, mempertimbangkan aspek sosial, hukum, dan keberlangsungan hidup warga yang terdampak. ***