
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas), yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/5/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyatakan bahwa premanisme tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Premanisme bukan sekadar gangguan keamanan, tapi juga ancaman serius terhadap kepercayaan publik. Kami mendukung penuh aspirasi para advokat dan memastikan seluruh masukan ini kami tindaklanjuti,” ujarnya.
RDPU yang dipimpin Bimantoro ini menerima beragam laporan dan usulan dari para advokat yang aktif menangani kasus-kasus premanisme di berbagai wilayah.
Menurut Bimantoro, sesuai arahan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pemberantasan premanisme harus dilakukan secara sistematis, dengan kolaborasi antara penegak hukum dan dukungan regulasi dari legislatif.
“Pertemuan ini adalah langkah awal untuk memperkuat sinergi antara DPR dan para penegak hukum sipil, agar lingkungan kita makin aman dan tertib,” jelasnya.
Ia menyebut seluruh aspirasi akan dibahas dalam rapat internal Komisi III dan dapat menjadi dasar penyusunan regulasi atau kebijakan baru.
“Kami akan kawal rekomendasi yang muncul dari RDPU ini. Tidak menutup kemungkinan, akan lahir kebijakan baru yang lebih tegas terhadap praktik premanisme,” tegas Bimantoro.
Ia menambahkan bahwa semua usulan yang disampaikan akan menjadi pijakan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan legislasi di Komisi III. (ant)