PEKANBARU - Usai melihat pabrik di Pelalawan dan meninjau pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Dumai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkesempatan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Perhutanan Sosial (SKPS) untuk masyarakat Provinsi Riau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

Ada 41 SK untuk 41 kelompok seluas 73.670 hektar bagi 20.890 kepala keluarga (kk) di Riau. Berupa hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan adat.

Jokowi mengatakan dalam pidatonya, agar 20.890 masyarakat Riau yang telah mendapatkan SKPS untuk segera dijadikan barang (tanah, red) yang produktif secara ekonomi.

"Tanam tanaman yang produktif secara ekonomi. Sehingga memiliki manfaat bagi anggota kelompok dan kelompok dalam hutan adat. Jangan dibiarkan, hati-hati ya saya cek, saya ikuti loh," kata Jokowi.

Kabupaten di Riau yang mendapatkan SKPS, yaitu Kabupaten Bengkalis 583 hektar bagi 227 kepala keluarga. Kabupaten Indragiri Hilir 7.664 hektar bagi 3.503 kepala keluarga. Kabupaten Kampar 6.825 hektar bagi 1.536 kepala keluarga dan hutan adat seluas 408 hektar. Kabupaten Kepulauan Meranti 10.695 hektar bagi 2.469 kepala keluarga.

Lalu, Kabupaten Kuantan Singingi 4.731 hektar bagi 1.089 kepala keluarga. Kabupaten Pelalawan 14.815 hektar bagi 13.666 kepala keluarga. Kabupaten Rokan Hilir 2.126 hektar bagi 1.120 kepala keluarga. Kabupaten Rokan Hulu 17.243 hektar bagi 3.245 kepala keluarga. Kabupaten Siak 3.580 hektar bagi 520 kepala keluarga.

Secara nasional dikatakan Menteri LHK, Siti Nurbaya, bahwa dari 1 Januari hingga 20 Februari 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial mencapai luas 4,06 juta hektar bagi 6.464 kelompok dan individu sebanyak 821.371 kepala keluarga.

"Sedangkan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat ada seluas 35.150 hektar yang tersebar dalam 65 masyarakat hukum adat, dengan 36.438 kepala keluarga," ungkap Siti Nurbaya, seraya mengatakan persiapan indikatif hutan adat seluas 915.000 hektar di 22 provinsi dan 48 kabupaten. (advertorial)