SIAK - Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Siak, Riau.

Kali ini anak berusia 9 tahun, Bunga yang bukan nama sebenarnya beralamat di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak harus mengalami trauma mendalam atas perilaku ayah kandungnya sendiri.

Bunga dipaksa sang ayah untuk berhubungan badan di kamarnya sendiri saat ibunya sedang tidak di rumah. Bunga tak dapat menolak nafsu bejat ayah kandungnya itu karena takut dibunuh sang ayah.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Reskrim Siak, AKP Faizal Ramzani mengatakan, kejadian pencabulan terhadap anak itu terjadi sekitar akhir Desember 2019 lalu. Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polres Siak, Senin (13/1/2020) kemarin.

"Dari pengakuan korban ke ibunya, dia telah dipaksa ayahnya berhubungan badan dan tidak boleh mengadu kepada ibunya. Kalau mengadu akan dibunuh oleh sang ayah," kata Faizal kepada GoRiau.com, Selasa (14/1/2020).

Pelaku berinisial SK yang berprofesi sebagai petani ini kini sudah diamankan di Mapolres Siak berserta sejumlah barang bukti lainnya yang dikenakan korban saat disetubuhi oleh pelaku.

"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," katanya.

Faizal sangat menyangkan masih ada kasus tersebut di Kabupaten Layak Anak ini. Apalagi pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

"Ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga anaknya, malah tega melampiaskan nafsunya kepada anak kandung sendiri," ujar Faizal.

Untuk korban, kata Faizal lagi, pihaknya sudah melakukan visum dan memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir kalinya dan tidak ada lagi kepada anak-anak lainnya," imbuhnya. ***