PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto di Kantor DPRD Riau, Senin (17/2/2020) siang.

Dalam audensi itu, Ketua Umum FKPMR, DR Chaidir mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan lima poin prioritas terkait berakhirnya masa kontrak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) sebagai pengelola Blok Rokan pada tahun 2021 mendatang.

Pertama, kata Chaidir, FKPMR menyoroti tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan ditunjuk sebagai pengelola Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan.

"BUMD yang diajukan sebagai pengelola PI 10 Persen ini, sahamnya harus mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," kata Chaidir kepada GoRiau.com di Kantor DPRD Riau, Senin siang.

Kedua, kata Chaidir tentang peluang kerjasama Business to Business Operasional. Sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, Pertamina sebagai Kontraktor KKKS minimal menguasai 51 persen saham perusahaan operator, ini sesuai Pasal 15 Permen ESDM RI Nomor 23 Tahun 2018. Sedangkan 49 persen sisanya dapat dikerjasamakan secara Business to Business.

"Lalu sekitar 49 persennya inilah ruang gerak untuk daerah yang harusnya dan diprioritaskan untuk BUMD bernegosiasi dengan Pertamina.Keikutsertaan BUMD sebagai operator merupakan upaya transformasi pengetahuan (knowledge transformation) dan transformasi teknologi (technology transformation) bagi daerah (BUMD dan SDM Melayu Riau) dalam penguasaan teknologi dan operasionalisasi industri migas," jelasnya.

Ketiga, lanjut Chaidir tentang peluang usaha bagi pelaku usaha daerah, yaitu mengenaiproses atau kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam operasionalisasi WK Migas Rokan, seharusnya menjadi potensi dan peluang usaha bagi pelaku usaha daerah dan masyarakat Riau.

"Penglibatan pelaku usaha daerah dan masyarakat Riau dalam proses dan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dapat sekaligus sebagai sarana menumbuh-kembangkan pelaku usaha, UMKM, wirausahawan daerah Riau, terutama di kalangan masyarakat Melayu Riau," ujarnya.

Keempat, sebut Chaidir tentang kesempatan atau lapangan kerja untuk putra daerah riau, putra Melayu Riau sepatutnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan diprioritaskan untuk direkrut menjadi tenaga kerja pada operasionalisasi WK Migas Rokan, ini sesuai Pasal 82 PP Nomor 35 Tahun 2004.

"Keterlibatan putra Melayu Riau dalam aktivitas pengelolaan WK Migas Rokan, sekaligus sebagai sarana pelatihan (training ground) dan penyiapan sumber daya manusia daerah Riau yang kompeten dan profesional di bidang industri migas," sebutnya.

Kelima, kata Chaidir tentang alih kelola aset fasilitas pendukung operasional WK Migas Rokan yang pernah dipergunakan oleh PT Chevron Pasific Indonesia, antara lain kompleks perkantoran, rumah sakit, sarana rekreasi dan olahraga maupun aset-aset lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional atau core business WK Migas Rokan.

"Aset fasilitas pendukung operasional WK Migas Rokan ini layak untuk diambil-alih dan dioptimalkan pengelolaannya oleh Pemprov Riau atau BUMD Riau," ujarnya. ***