PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sampai 4 kembali di putuskan oleh Pemerintah Pusat. Perpanjangan PPKM ini berlaku selama tanggal 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, dan berlaku tanggal 7-20 September di daerah lainnya.

Selama masa berlaku kebijakan tersebut, kabupaten/kota yang berstatus level 3 dalam PPKM diperbolehkan membuka mal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).

Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pengunjung dan pegawai mal wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kemudian, restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal belum diperbolehkan beroperasi.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup," demikian bunyi Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Terakhir, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal. ***