
JAKARTA – Masa bebas pajak mutlak bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia resmi berakhir. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan elektrifikasi tidak lagi dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski berstatus wajib pajak secara hukum, Pasal 19 regulasi tersebut tetap memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif hingga pembebasan penuh menjadi nol rupiah. Kebijakan desentralisasi ini memicu sorotan tajam karena perbedaan besaran diskon berpotensi menciptakan ketimpangan dan menghambat laju adopsi kendaraan ramah lingkungan.
"Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia. Misalnya, semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung," tegas Pengamat industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, Selasa (21/4/2026).
Menyikapi regulasi pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mempercepat penyusunan aturan lokal terkait penentuan besaran pajak. Keputusan ibu kota diproyeksikan bakal menjadi acuan bagi wilayah lain di Indonesia.
"Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, saat menghadiri acara Jakarta Budget Talks, Jumat (17/4/2026).
Perubahan skema perpajakan ini hadir ketika adopsi kendaraan tanpa emisi sedang mencatat rekor tertinggi berkat ragam stimulus pemerintah. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan BEV kuartal pertama tahun 2026 melonjak hampir dua kali lipat menyentuh 33.150 unit, jauh melampaui periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 16.926 unit. Saat ini, segmen BEV mendominasi 15,9 persen pangsa pasar atau market share otomotif nasional, diikuti oleh mobil hybrid dengan catatan penjualan 16.940 unit yang tumbuh sebesar 21,3 persen. ***