
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Hidup miskin dan buta ternyata tidak enak. Seperti yang dialami oleh Bakar, kakek berusia 72 tahun di Rokan Hulu, Riau. Ia harus rela menyerahkan satu-satunya lahan tempat mereka mencari nafkah, agar bisa bebas dari Tahanan Polsek Rambah Hilir. Dia ditahan pihak Polsek karena diduga melakukan pencurian buah sawit oleh Koperasi Muman dan PT PIS Rokan Hulu.
Sebagai jaminan dirinya bisa keluar dari tahanan, Bakar dengan terpaksa harus menyerahkan lahan 2 hektar yang dimilikinya kepada koperasi dan PT PIS.
Bakar, yang merupakan warga Muara Nikum Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir ditahan Polsek Rambah Hilir bersama anak dan 2 orang lainya sejak 8 hari lalu. Dan ia baru dibebaskan Jumat (7/11/2014) sore, setelah pihak keluarga sepakat menyerahkan lahan mereka ke koperasi dan perusahaan sebagai syarat pencabutan laporan.
Menurut Sangkot, anak laki-laki Bakar yang ditemui di rumahnya di Desa Rambah Hilir Timur, ayahnya dibebaskan setelah pihak keluarga, perusahaan dan koperasi sepakat berdamai, namun sebagai syarat perdamaian itu pihak keluarga terpaksa harus merelakan tanah mereka seluas 2 hektare untuk diserahkan sepenuhnya ke Koperasi Muman.
Maskot, anak laki-laki kakek Bakar, menunjukkan surat penyerahan lahannya agar orang tuanya dibebaskan dari tuduhan mencuri buah sawit dan bebas dari tahanan Polsek Tambah Hilir.''Meski terpaksa, kami merelakan tanah itu diserahkan ke koperasi, pihak keluarga tidak akan menuntut kepada perusahaan dan pihak koperasi. Bagi kami, yang penting bisa berkumpul di rumah bersama-sama,'' kata Sangkot dengan wajah berkaca-kaca.
Akibat kejadian ini, Bakar saat ini mengalami shock hingga tidak mau diganggu. Sementara pihak koperasi dan perusahaan yang melaporkan Bakar juga enggan dimintai keterangan. (ram)