PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Bupati Pelalawan HM Harris menegaskan bahwa mobil dinas (Mobdin) pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan tidak diperkenankan untuk dipakai mudik lebaran keluar dari Provinsi Riau.

"Kalau untuk dipakai dalam Provinsi Riau, masih kita perbolehkan dibawa mudik lebaran," jelas Bupati Harris, Rabu (1/7/2015).

Ditegaskannya, mobdin pejabat Pemkab Pelalawan hanya bisa digunakan untuk mudik lebaran khusus dalam Provinsi Riau.

"Kalau mobdin itu dibawa mudik keluar dari Provinsi Riau, kita tidak akan tolerir," tegasnya.

Namun, kata Bupati Harris, tidak dilarang juga jika mobdin tersebut dipakai untuk mudik jika masik dalam Provinsi Riau.

"Kalau masih dalam Provinsi silahkan saja, kita juga tak ingin terlalu kaku," tutup Bupati Harris.(***)