PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menargetkan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas pada April 2017. Dengan demikian pada akhir April hasil revisi UU Pemilu ini sudah diparipurnakan.

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu HM. Lukman Edy menyebutkan, sepanjang enam bulan pembahasan, Pansus akan diisi dengan beberapa persoalan pokok diantaranya konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan semua keputusan MK terkait kepemiluan.

"Karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU," jelas Lukman Edy, Kamis (24/11/2016).

Kedua, konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistim peradilan Pemilu yang ideal. Kemudian melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah.

"Terkait dengan evaluasi Pemilu dan Pilkada sebelumnya, karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya," imbuh dia.

Keempat, kata politisi PKB ini, melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti pemerintah daerah, LSM/NGO, perguruan tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat serta konsen dengan urusan kepemiluan.

Ditambahkan, pada akhirnya tentu Pansus akan melakukan rapat-rapat kerja dengan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI.

"Pansus sendiri sudah sepakat pembahasan dilakukan dengan sistim cluster atau pengelompokan berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial. Sistim ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan efektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai," Lukman Edy.

Baca Juga: Lukman Edi Jenguk Herman Abdullah

Pembahasan isu-isu krusial dengan sistim cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno Pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan didalam tim yang lebih kecil yaitu panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Singkronisasi. ***