PEKANBARU - Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP harus berani bertindak tegas dengan merobohkan bagian depan bangunan apartemen 17 lantai The Peak yang berada di Jalan A Yani Pekanbaru. Pasalnya, bangunannya sangat menjorok ke tepi jalan dan tidak sejajar dengan Bank Mandiri yang hanya dua lantai.

''Ya, itu harus dibongkar karena sudah sangat menjorok ke jalan A Yani. Kita pertanyakan Amdal mereka, tapi kenapa sekarang belum juga dibongkar oleh Satpol PP,'' ujar anggota DPRD Pekanbaru M Fadri menjawan GoRiau.com, Jumat (23/5/2014).

Menurutnya, Satpol PP jangan hanya berani menindak pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat saja. ''Banyak masalah kedepannya kalau dibiarkan, itu jelas menjorok ke jalan, harus dibongkar,'' ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ditertibkan, maka bangunan-bangunan lain akan mengikuti dan akan kedepan akan sangat sulit mengendalikannya.

Apartemen yang merupakan grup Asia Land ini tidak boleh mendapat perlakuan istimewa. ''UU dan Perda itu berlaku umum untuk semua warga, jadi jangan The Peak yang diistimewakan,'' tegasnya.

M Fadri juga menyebutkan, instansi terkait yang sudah memberikan izin terhadap suatu perizinan seharusnya bisa aktif melakukan pengawasannya di lapangan. ''Hal ini agar tak terjadi penyimpangan terhadap izin telah diberikan seperti terjadi di kasus kos-kosan 70 pintu,'' ujarnya. (rul)