PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2018 dan LKPj akhir masa jabatan (AMJ) 2014-2019 DPRD Riau meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau jeli melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini dimaksudkan, agar Pemprov Riau siap untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembagian dana bagi hasil (DBH), jika terlambat dibayarkan Pemerintah Pusat.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042019/1jpg-8001.jpg

Ketua Pansus LKPj DPRD Riau, Karmila Sari juga mengatakan pada saat penyusunan APBD Riau, Pemprov diharapkan dapat memperkirakan estimasi tunda bayar DBH yang dilakukan pemerintah pusat.

"Hal ini dimaksudkan agar semua kegiatan dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran," jelas politisi Golkar ini.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042019/2jpg-8000.jpg

Selain memperkirakan estimasi, Pansus juga meminta Pemprov secara terus menerus berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar dapat mengatasi pelaksanaan tunda bayar DBH untuk provinsi.

"Tunda bayar ini merupakan salah satu penghambat kelancaran pembangunan di Riau," ulasnya.

Selain masalah DBH, Pansus LKPj yang dibentuk pada 4 Maret 2019 lalu ini meminta agar Pemprov lebih cermat menetapkan APBD dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042019/3jpg-7999.jpg

Sementara itu, penyampaian rekomendasi Pansus ini disampaikan pada rapat paripurna, Senin (25/3/2019) siang. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Dan dihadiri 43 anggota dewan, organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan. (advertorial)